JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membuka acara Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2022 pada Selasa, 21 September 2021 di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara luring yang dihadiri oleh peserta Kementerian/Lembaga terkait dan daring yang dihadiri kurang lebih 3000 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri dari unsur Dinas PMD Provinsi, Dinas PMD Kabupaten, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Provinsi, Tenaga Pendamping Kabupaten, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

Sosialisasi tersebut menjadi 3 sesi. Sesi I merupakan wilayah timur yang terdiri dari Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, Sesi II merupakan wilayah timur yang terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTB, dan NTT dan Sesi III merupakan wilayah barat yang terdiri dari Sumatera dan Jawa. Sosialisasi ini juga dihadiri narasumber dari Kementerian/Lembaga yang memiliki peran penting dalam mengawal Dana Desa antara lain dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan disetiap sesinya.

Gus Menteri Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa setiap tahunnya Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi harus menetapkan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran dimulai dan pada bulan Agustus Tahun 2021 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 telah resmi diterbitkan dimana lebih cepat 2 bulan dari ketentuan yang ditetapkan.

“Dalam penyusunan kebijakan prioritas penggunaan dana desa ini, Kementerian Desa PDTT selalu mempertimbangkan input kebijakan yang datang dari banyak pihak. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi menegaskan, bahwa Kemendes PDTT berkomitmen agar penggunaan dana desa selalu berdasarkan pada kebutuhan warga desa, bukan kepentingan elite desa” kata Gus Menteri, Selasa (21/09/2021).

Ia menambahkan, dana desa harus dibelanjakan untuk lokus dan sasaran yang tepat berdasarkan data yang dimiliki oleh desa. Dalam mendukung hal tersebut, salah satunya dapat dilaksanakan melalui pendataan SDGs Desa dengan indikator-indikator yang menyesuaikan dengan kondisi desa-desa di seluruh Indonesia. Gus Menteri menekankan bahwa SDGs Desa memiliki makna yang sangat dalam berkaitan dengan pembangunan nasional karena pendataan dimulai dari lingkup terkecil di desa.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan kebijakan prioritas Penggunaan dana desa kepada para pemangku kepentingan mulai Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah serta menyampaikan strategi dan langkah-langkah penerapan Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagai dasar menyusun kegiatan perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2022.