100%
Jakarta, 20 Mei 2026 — Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Ditjen PDP) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terus memperkuat langkah percepatan pembangunan desa melalui penguatan kolaborasi lintas sektor dan optimalisasi potensi desa berbasis kearifan lokal. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Kemendesa PDT yang berlangsung di Ruang Rapat PDP Lantai 2 Gedung B, Jakarta. Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam mendorong transformasi desa berkembang menuju desa maju dan mandiri melalui sinergi kebijakan, penguatan kapasitas desa, serta pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan menegaskan pentingnya penataan ulang dan pergeseran anggaran desa secara efektif, adaptif, dan akuntabel agar program pembangunan lebih tepat sasaran. Anggaran desa diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ketahanan pangan lokal, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia desa. Selain itu, penguatan konsep kolaborasi Pentahelix dinilai menjadi strategi penting dalam mempercepat pembangunan desa melalui keterlibatan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media dalam mendukung pengembangan potensi desa berbasis digital dan berorientasi keberlanjutan.
Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan, Suherman, mengatakan, “Percepatan pembangunan desa memerlukan langkah yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis pada potensi lokal desa itu sendiri. Karena itu, penguatan sinergi lintas sektor melalui pendekatan Pentahelix hingga Octahelix menjadi penting untuk mendorong desa lebih mandiri, produktif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.”
Ia menambahkan, “Pembangunan desa tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga harus memperkuat kapasitas sumber daya manusia, ekonomi lokal, serta tata kelola desa yang efektif dan akuntabel. Kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci dalam mempercepat transformasi desa maju dan mandiri.” Melalui peran aktif Ditjen PDP dan Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mempercepat pengembangan desa tertinggal sekaligus menghadirkan desa yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.