Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di bidang koordinasi dan pelayanan administratif.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif dan teknis, koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi, serta urusan umum dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015