Tugas dan Fungsi

 

Profil

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Tugas

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa; 
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa; 
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa; 
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan; dan 
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.