Working Unit

Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di bidang koordinasi dan pelayanan administratif.

Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif dan teknis, koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi, serta urusan umum dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal;
2. koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
3. pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
4. pengelolaan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal;
5. koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal; dan
6. pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.
7. Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan terdiri atas: Bagian Umum dan Rumah Tangga; dan kelompok jabatan fungsional.

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015

Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan.

Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan sarana dan prasarana, perencanaan teknis pengembangan sosial budaya dan lingkungan, perencanaan teknis advokasi dan kerjasama desa dan perdesaan, serta perencanaan teknis pemanfaatan dan pengendalian dana desa
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan sarana dan prasarana, perencanaan teknis pengembangan sosial budaya dan lingkungan, perencanaan teknis advokasi dan kerjasama desa dan perdesaan, serta perencanaan teknis pemanfaatan dan pengendalian dana desa
3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan teknis pembangunan sarana dan prasarana, perencanaan teknis pengembangan sosial budaya dan lingkungan, perencanaan teknis advokasi dan kerjasama desa dan perdesaan, serta perencanaan teknis pemanfaatan dan pengendalian dana desa
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pembangunan sarana dan prasarana, perencanaan teknis pengembangan sosial budaya dan lingkungan, perencanaan teknis advokasi dan kerjasama desa dan perdesaan, serta perencanaan teknis pemanfaatan dan pengendalian dana desa
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pembangunan sarana dan prasarana, perencanaan teknis pengembangan sosial budaya dan lingkungan, perencanaan teknis advokasi dan kerjasama desa dan perdesaan, serta perencanaan teknis pemanfaatan dan pengendalian dana desa dan
6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat

Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan terdiri atas:
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan.

Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas kawasan permukiman, pembangunan sarana dan prasarana konektivitas, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi dan sosial budaya serta pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika desa dan perdesaan;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas kawasan permukiman, pembangunan sarana dan prasarana konektivitas, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi dan sosial budaya serta pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika desa dan perdesaan;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas kawasan permukiman, pembangunan sarana dan prasarana konektivitas, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi dan sosial budaya serta pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika desa dan perdesaan;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas kawasan permukiman, pembangunan sarana dan prasarana konektivitas, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi dan sosial budaya serta pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika desa dan perdesaan;
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas kawasan permukiman, pembangunan sarana dan prasarana konektivitas, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi dan sosial budaya serta pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika desa dan perdesaan;
6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat



Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan terdiri atas:
1. Sub Bagian Tata Usaha
2. Kelompok Jabatan Fungsional


Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan.

Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan perlindungan sosial desa dan perdesaan, pelayanan pendidikan dan pengembangan modal sosial budaya masyarakat desa dan perdesaan, pengembangan desa inklusif dan desa adat, pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, dan kebencanaan desa dan perdesaan, serta pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan sosial masyarakat desa dan perdesaan;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan perlindungan sosial desa dan perdesaan, pelayanan pendidikan dan pengembangan modal sosial budaya masyarakat desa dan perdesaan, pengembangan desa inklusif dan desa adat, pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, dan kebencanaan desa dan perdesaan, serta pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan sosial masyarakat desa dan perdesaan;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan perlindungan sosial desa dan perdesaan, pelayanan pendidikan dan pengembangan modal sosial budaya masyarakat desa dan perdesaan, pengembangan desa inklusif dan desa adat, pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, dan kebencanaan desa dan perdesaan, serta pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan sosial masyarakat desa dan perdesaan;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan perlindungan sosial desa dan perdesaan, pelayanan pendidikan dan pengembangan modal sosial budaya masyarakat desa dan perdesaan, pengembangan desa inklusif dan desa adat, pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, dan kebencanaan desa dan perdesaan, serta pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan sosial masyarakat desa dan perdesaan;
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan perlindungan sosial desa dan perdesaan, pelayanan pendidikan dan pengembangan modal sosial budaya masyarakat desa dan perdesaan, pengembangan desa inklusif dan desa adat, pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, dan kebencanaan desa dan perdesaan, serta pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan sosial masyarakat desa dan perdesaan;
6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat


Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan terdiri atas:
1. Sub Bagian Tata Usaha
2. Kelompok Jabatan Fungsional

Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan.

Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang advokasi dan diseminasi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, kerja sama desa dan perdesaan, serta pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang advokasi dan diseminasi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, kerja sama desa dan perdesaan, serta pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang advokasi dan diseminasi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, kerja sama desa dan perdesaan, serta pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang advokasi dan diseminasi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, kerja sama desa dan perdesaan, serta pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan;
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang advokasi dan diseminasi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, kerja sama desa dan perdesaan, serta pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan;
6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat

Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan terdiri atas:
1. Sub Bagian Tata Usaha
2. Kelompok Jabatan Fungsional

Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015

Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa mempunyai tugas tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pemanfaatan dana desa.

Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa menyelenggarakan fungsi:

1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana prioritas pemanfaatan dana desa, penyusunan rencana pemanfaatan dana desa secara partisipatif, pelaksanaan pemanfaatan dana desa, pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan dana desa, serta pengelolaan sistem informasi dana desa;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana prioritas pemanfaatan dana desa, penyusunan rencana pemanfaatan dana desa secara partisipatif, pelaksanaan pemanfaatan dana desa, pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan dana desa, serta pengelolaan sistem informasi dana desa;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan rencana prioritas pemanfaatan dana desa, penyusunan rencana pemanfaatan dana desa secara partisipatif, pelaksanaan pemanfaatan dana desa, pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan dana desa, serta pengelolaan sistem informasi dana desa;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan rencana prioritas pemanfaatan dana desa, penyusunan rencana pemanfaatan dana desa secara partisipatif, pelaksanaan pemanfaatan dana desa, pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan dana desa, serta pengelolaan sistem informasi dana desa;
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana prioritas pemanfaatan dana desa, penyusunan rencana pemanfaatan dana desa secara partisipatif, pelaksanaan pemanfaatan dana desa, pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan dana desa, serta pengelolaan sistem informasi dana desa;
7. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat

Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa terdiri atas:
1. Sub Bagian tata Usaha
2. Kelompok Jabatan Fungsional

Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015