Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito, S.Sos, MH Menjadi Narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi pada Selasa, 27 Februari 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Bappeda serta Dinas Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia.




Sugito memaparkan bahwa, minimal 20% dari penggunaan dana desa diutamakan untuk mendukung penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani. Langkah yang dapat dilakukan dalam pemanfataatan Dana Desa untuk ketahanan pangan antara lain: memastikan program/kegiatan disepakati dalam musdes, masuk dalam RKP Desa dan APB Desa, serta RKP Desa dan APB Desa dipublikasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 



Pada tahun 2023, sebanyak 20,37% dari pagu dana desa telah dianggarkan untuk kegiatan ketahanan pangan di desa. Dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa tidak hanya menjadi kewajiban perangkat desa saja melainkan perlu adanya kerja sama antar stakeholder yang terlibat dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mengajak seluruh stakeholder untuk bekerjasama mewujudkan ketahanan pangan mulai dari desa.