Menindaklanjuti terbitnya surat Sekretaris Jenderal, Nomor 501/KEU.09.04/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Persetujuan Penghapusan BMN melalui Pemusnahan BMN Peralatan dan Mesin pada Direktorat Jenderal PDP, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan beserta Jajaran melakukan proses pemusnahan BMN yang diselenggarakan pada Kantor Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor, Jawa Barat.




Turut hadir pada kegiatan ini sebagai saksi, Auditor Ahli Muda pada Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT, Kepala Bagian Pengelolaan BMN Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Desa berserta Staf , Kepala Bagian Umum & Rumah Tangga Ditjen PDP serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Desa PDTT.