Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dalam Hal ini Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tantangan, dan Strategi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Refleksi 10 Tahun Undang- Undang Desa.



Pada kesempatan tersebut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar membuka sekaligus memberikan Arahan di pada Diskusi Terpusat yang di laksanakan di Grand Mercure Yogyakarta, Selasa (26/3/2024).



Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, refleksi 10 tahun UU Desa atau Kementerian Desa PDTT menjadi momentum untuk evaluasi terhadap kerja-kerja dan program yang telah dilaksanakan selama ini. Ia mencontohkan, program Transmigrasi ini masih menarik peminat dengan adanya daftar tunggu 5.000 Kepala Keluarga.



"Hingga hari ini, program transmigrasi sudah membentuk tiga provinsi dan 114 Kabupaten. Ini artinya sudah nyata program transmigrasi tapi kemudian akhir-akhir ini kurang mendapat perhatian dari Pemerintah," kata Gus Halim.



Yang lebih fokus untuk direfleksikan adalah Desa karena ada di sejumlah wilayah termasuk di daerah transmigrasi maupun daerah tertinggal jadi perlu dibahas lebih dalam dan komprehensif lagi.



Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito S.Sos, MH melaporkan Dalam dua tahun terakhir, Rapat Koordinasi Pembangunan Desa dan Perdesaan mendalami berbagai permasalahan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Ada banyak isu strategis menyangkut kehidupan masyarakat desa sekaligus berdampak pada positioning desa, seperti ekonomi, infrastruktur, sumber daya manusia, layanan dasar, lingkungan, sosial budaya, sinergi pembangunan, urbanisasi, kebijakan asimetris, dan pengembangan kawasan perdesaan, pungkasnya.



Ada hal yang sangat substansif yang harus digulirkan dalam FGD yang dimulai dengan isu-isu yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.



Lanjut Gus Halim menegskan jika saat ini Desa belum diberikan kepercayaan untuk mengolah data by name dan by adress. Namun, saat Covid-19, Kemendes berikan kepercayaan kepada Desa untuk mengolah dan lakukan pendataan masyarakat yang layak dapatkan BLT yang bersumber dari Dana Desa.



Olehnya, kata Gus Halim, Forum Diskusi Terpusat ini bisa menghasilkan sejumlah formula dan strategi agar tidak terjadi ambigusitas dan tumpang tindih kewenangan dalam Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.



Diskusi yang dipandu Staf Khusus Nasrun Annahar ini menghadirkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni, Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito, Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa Sutoro Eko, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa, Dosen Komunikasi Politik Universitas Airlangga Suko Widodo dan Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Listiyono Santoso.



Turut hadir Para Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama di Lingkungan Kemendes PDTT serta Pejabat Fungsional Ahli Madya, dan Muda.