JAKARTA - Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito memberikan sambutan dan arahan dalam acara Webinar 'Pemanfaatan Dana Desa untuk Percepatan Eliminasi Tuberkulosis di Indonesia' yang di selenggarakan oleh Pattiro Semarang pada Hari Selasa, 18 Januari 2021. 

 

Dalam sambutannya Sugito mengatakan bahwa sebagai perwujudan amanat yang diberikan kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tramsmigrasi dalam upaya penanggulangan TBC khususnya terkait penyediaan regulasi yang dapat mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan eliminasi TBC, maka melalui Permendes No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah ditetapkan arah baru kebijakan pembangunan Desa secara nasional yaitu upaya pencapaian SDGs Desa. 

 

"Oleh karena itu, pemanfaatan Dana Desa harus diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa dimana salah satunya adalah SDGs Nomor 3 yaitu Desa Sehat Sejahtera dengan salah satu indikator keberhasilannya adalah penurunan angka prevalensi TBC" kata Sugito. (18/01/2021) 

 

Sugito juga menyampaikan bahwa Dana Desa bukanlah satu-satunya sumber anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk pendanaan penanggulangan TBC di Desa. 

 

"Sumber lain yang yang dapat diakses selain Dana Desa dan pembiayaan dari pemerintah daerah, ada pendanaan dari pihak ke-3 yaitu dunia usaha dalam bentuk CSR" ucap Sugito 

 

Tak lupa Sugito juga mengingatkan bahwa Penanggulangan TBC merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah hingga masyarakat. Selain itu, TBC merupakan penyakit menular sehingga pencegahan dan pemberantasannya mutlak memerlukan partisipasi dan peran serta masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat secara lebih luas. 

 

"Sisi lain, peran dari lembaga swadaya masyarakat atau masyarakat peduli kesehatan lainnya harus diperkuat sehingga dapat mengadvokasi sumber-sumber pendanaan ini" imbuh Sugito.