Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, S.Sos, M.H menjadi Narasumber dalam acara Workshop Perencanaan dan Anggaran dalam rangka Kunjungan Studi Delegasi Laos yang diadakan oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia pada Senin 4 September 2023 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat.


Agenda tersebut dihadiri oleh perwakilan pejabat tinggi dari negara Laos, Uni Eropa dan Bank Dunia, seperti Direktur Jenderal Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian Pertanian dan Kehutanan, Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Pendidikan dan Olahraga, Direktur Jenderal Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan, Koordinator Konvergensi Nutrisi Bank Dunia dan Atase Keamanan Pangan dan Nutrisi Uni Eropa.


Pada penyampaiannya, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan menyatakan bahwa, saat ini pembangunan Desa dan perdesaan telah mengalami perubahan paradigma, dimana desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan tetapi menjadi subjek pembangunan. Hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Desa dan pemberian kewenangan skala desa yang diberikan. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Dana Desa sehingga Desa terus mengalami kemajuan dan kemandirian.


“Jika dibandingkan dengan tahun 2015 jumlah Desa mandiri sebanyak 174 desa tetapi saat ini jumlah Desa berstatus mandiri sudah lebih jauh meningkat yaitu sebanyak 11.456 Desa, tentu hal ini seiring dengan adanya kebijakan Dana Desa” ungkap Sugito.


Dalam hal percepatan penurunan stunting, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan menyebutkan bahwa Kementerian Desa mempunyai peran sebagaimana Perpres nomor 72 tahun 2021 untuk memastikan Desa mengalokasikan dana desa untuk program percepatan penurunan stunting. Hal tersebut tertuang dalam Permendes Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.


Sugito menambahkan “Sebagaimana Permendes nomor 8 tahun 2022 telah di atur bahwa, Dana Desa dapat digunakan untuk keamanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, pelibatan masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, semua ini termasuk program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan Desa”.


Sehingga Dana Desa dapat digunakan dalam berbagai tindakan promotif dan preventif dalam percepatan penurunan stunting. Sebagai contoh pada 2022 total penggunaan Dana Desa untuk program percepatan penurunan stunting sebesar 4,6 Triliun Rupiah atau 6,7% dari pagu tahun 2022.


Selain itu dalam perencanaan dan penganggaran harus berawal dari masyarakat sehingga bersifat bottom up, dimana hal ini dimulai dari Rembuk Stunting, yaitu proses permusyawaratan dan perencanaan yang kemudian dimusyawarahkan dalam Musdes dan dirumuskan dalam Musrenbangdes sehingga melahirkan RPJMDes dan RKPDes. Kemudian Sugito juga menekankan pentingnya penyediaan data dalam penyelesaian permasalahan stunting di Desa, sehingga dengan data yang tepat dan valid maka program pencegahan dan penurunan stunting di Desa akan lebih cepat tercapai.