Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Sugito menegaskan, Desa dapat menjadi kekuatan yang luar biasa jika dikelola dengan baik terkait cadangan pangan.


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengeluarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa yang mengatur tata kelola program Ketahanan pangan masyarakat Desa khususnya dalam mewujudkan Desa tanpa Kemiskinan dan Desa tanpa Kelaparan.


“Kepmen ini sebagai salah satu langkah strategis guidance bagi desa dalam mewujudkan ketahanan pangan dari aspek ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan” kata Sugito dalam acara Sosialisasi Pedoman Ketahanan Pangan di Desa di Hotel Park Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/6/2023).


Ketahanan pangan masih menjadi isu kebijakan nasional, salah satu kebijakan Dana Desa diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan pangan di Desa.


20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan bahwa Desa sudah cukup besar dalam memanfaatkan Dana Desa, namun yang dilakukan belum bersifat ketahanan pangan yang berkelanjutan.


Sugito berharap, Desa dapat mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan disesuaikan dengan potensi Desa masing-masing, karena pemenuhan pangan dapat berkaitan dengan upaya pencegahan stunting dan penanggulangan kemiskinan ekstrem.


“Penguatan cadangan pangan Desa sangat penting, maka dari itu diperlukan jejaring antar Desa untuk saling melengkapi kebutuhan pangan,” pungkasnya.